Upaya menjaga lingkungan hidup supaya tidak terkotori, rusak, dan terusik salah satunya yakni lewat dokumen UKL – UPL.
AMDAL, UKL – UPL, dan SPPL mempunyai kaitan satu sama lain, untuk lebih jelasnya akan dijelaskan pada info berikut ini.
Pengertian UKL – UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, umumdisingkat UKL – UPL ialah dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi planning perjuangan dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.
Secara sederhana, dokumen ini ditujukan untuk perjuangan dan atau acara yang tidak berpengaruh penting bagi lingkungan hidup. Dokumen UKL – UPL dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan perihal penyelenggaraan usaha dan atau lingkungan hidup, melalui Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
Berbeda dengan AMDAL, UKL – UPL tidak lewat proses evaluasi dan presentasi, namun lebih mengarah pada hal-hal teknis untuk memenuhi kriteria-tolok ukur pengelolaan lingkungan hidup.
Pemrakarsa wajib mengisi formulir isian dan mengajukannya terhadap instansi terkait yang memiliki tanggungjawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup tingkat Kabupaten / Kota / Provinsi sesuai Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 ihwal UKL – UPL.
Usaha atau aktivitas yang tidak wajib menyusun AMDAL diwajibkan melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, biar pengaruh acara atau perjuangan yang dilakukan mudah diatur dengan teknologi yang tersedia. Dengan kata lain, UKL – UPL ditujukan untuk proyek-proyek yang mempunyai dampak lingkungan ringan, skala pengendalian kecil dan tidak kompleks.
Kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetap mesti melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Oleh alasannya itu, UKL – UPL ialah perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk mengambil keputusan dan dasar untuk mempublikasikan ijin usaha dan atau aktivitas tertentu.
Selain menjadi dokumen kelengkapan untuk menerima perijinan, dokumen UKL – UPL juga diwajibkan dan mampu dibentuk bila usaha dan atau acara telah berlangsung tetapi belum memiliki dokumen ini.
Proses dan Prosedur
Berbeda dengan proses AMDAL, adapun proses dan mekanisme UKL – UPL dijalankan dengan mengisi formulir isian, sebagai berikut:
- Identitas pemrakarsa usaha dan atau acara
- Rencana perjuangan dan atau aktivitas
- Dampak lingkungan yang akan terjadi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Kemudian formulir isian tersebut diajukan oleh pemrakarsa acara terhadap:
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten / Kota untuk acara yang berlokasi pada satu daerah kabupaten / kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Provinsi untuk aktivitas yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten / Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian imbas lingkungan untuk aktivitas yang berlokasi lebih dari satu provinsi atau lintas batas negara
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) tetap berlaku sepanjang perjuangan dan atau kegiatan tidak mengubah lokasi, desain, proses, bahan baku dan atau bahan penolong.
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dapat dinyatakan kadaluarsa kalau perjuangan dan atau acara yang telah diajukan tidak dijalankan dalam jangka waktu 2 tahun semenjak anjuran diterbitkan.
Persamaan dan Perbedaan
Baik UKL – UPL, AMDAL, dan SPPL mempunyai persamaan dan perbedaan, tetapi perlu dimengerti bahwa pengertian masing-masing dari ungkapan tersebut ialah sebagai berikut:
- UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah upaya untuk mengorganisir dan memantau usaha dan atau kegiatan yang tidak memiliki pengaruh bagi lingkungan hidup, dimana dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan ihwal penyelenggaraan perjuangan dan atau kegiatan.
- AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan yakni kajian perihal efek penting suatu perjuangan dan atau acara penyusunan rencana pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan ihwal penyelenggaraan perjuangan dan atau kegiatan.
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yakni pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan atau acara untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak dari usaha dan atau kegiatannya di luar perjuangan dan atau acara yang wajib AMDAL atau UKL – UPL.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa AMDAL, UKL – UPL dan SPPL ialah “Dokumen Lingkungan Hidup.” Meskipun SPPL cuma terdiri dari satu atau dua lembar (surat pernyataan), maka berdasarkan peraturan tersebut tetap disebut selaku dokumen lingkungan.
a. Contoh Persamaan UKL – UPL, AMDAL, dan SPPL
- Waktu Penyusunan – UKL – UPL, AMDAL dan SPPL disusun sebelum usaha dan atau aktivitas berlangsung. Artinya penanggungjawab atau pemrakarsan usaha dan atau aktivitas mesti mempunyai planning pengelolaan dan pemantauan dampak yang mau ditimbulkan dari perjuangan dan atau acara.
- Tujuan Penyusunan – Tujuan UKL – UPL, AMDAL dan SPPL (ketiganya disebut dokumen lingkungan) adalah untuk mempertahankan lingkungan hidup biar tidak terkontaminasi, rusak, dan terusik dari akhir yang ditimbulkan dari perjuangan dan atau acara. Ketiganya juga sudah meningkat pada acara CSR (Corporate Social Responsibility). Selain itu, tujuan penyusunan dokumen lingkungan bagi pemerintah baik sentra atau daerah adalah selaku materi pengambilan keputusan apakah rencana usaha dan atau aktivitas yang diajukan tersebut laik dilakukan atau tidak.
b. Contoh Perbedaan UKL – UPL, AMDAL dan SPPL
- Skala Usaha dan atau Kegiatan – Skala usaha dan atau aktivitas mampu kita ambilkan acuan dari proses pengambilan air sungai dengan debit lebih 250 liter per detik, maka mesti menyertakan AMDAL. Namun jikalau pengambilan air sungai dibawah 250 liter per detik maka cukup dengan UKL – UPL. Misalnya juga perihal pembangunan gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih, maka wajib dengan menyertakan AMDAL. Namun jikalau pembangunan gedung luasnya dibawah 5 Ha, maka cukup dengan UKL – UPL. Skala usaha dan atau aktivitas dihitung menurut luas lahan / luas bangunan / kapasitas bikinan / debit / tinggi / panjang / volume / tekanan / besarnya tegangan dan lain-lain diubahsuaikan dengan jenis usaha dan atau kegiatannya.
- Dampak Terhadap Lingkungan – AMDAL ditujukan bagi perjuangan dan atau acara yang menyebabkan imbas penting bagi lingkungan hidup, sedangkan UKL – UPL bagi perjuangan yang tidak mempunyai pengaruh penting bagi lingkungan hidup.
- Format Dokumen – Format AMDAL mengikuti format yang ada dalam lampiran I, II dan III Permen LH No 16 Tahun 2012; Format UKL – UPL mengikuti format yang ada dalam lampiran IV Permen LH No. 16 Tahun 2012; Format SPPL mengikuti format yang ada dalam lampiran V Permen LH No. 16 Tahun 2012.
- Penyusun – AMDAL disusun oleh penyusun yang sudah memiliki sertifikat kompetensi penyusunan AMDAL. Sedangkan UKL – UPL dan SPPL dapat eksklusif disusun oleh pemrakarsa usaha dan atau aktivitas.
- Mekanisme Penyusunan – Proses AMDAL harus melewati tahapan evaluasi yang dilaksanakan oleh Komisi Penilai AMDAL. Sedangkan UKL – UPL ada yang mengharuskan penyajian atau ekspose dan ada pula yangtidak mengharuskan, kebijakan tersebut tergantung peraturan di beberapa daerah tertentu. Untuk SPPL dapat diterbitkan dengan mengisi formulir dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup.
Untuk mengenali sebuah usaha dan atau acara harus mengelola AMDAL, UKL – UPL dan SPPL, maka dijalankan penapisan sesuai Permen LH No. 5 Tahun 2012. Apabila perjuangan dan atau acara sesuai dengan standar dalam lampiran I Permen LH No. 5 Tahun 2012, maka wajib AMDAL, disamping itu yaitu wajib UKL – UPL atau SPPL.
Selanjutnya, untuk memilih UKL – UPL atau SPPL, maka dilakukan penapisan sesuai peraturan gubernur atau bupati / walikota lokal.